"Kemudian melakukan Asesmen Psikologi untuk melihat apakah pemohon ini psikologinya stabil."
"Kemudian yang keempat LPSK juga akan melakukan penelusuran track record terhadap pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," terang Antonius.
Namun, lanjut Antonius, jika memang Bripka membutuhkan perlindungan LPSK, maka sebaiknya kuasa hukum Bripka RR segera berinisiatif melaporkan diri ke LPSK.
"Kuasa hukum (Bripka RR) sebaiknya itu yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk Bripka RR."
"Karena ini yang harus mengajukannya dari Bripka RR (yakni dari) Mbak Zena dan timnya," kata Antonius.
Telah tayang di Tribunnews.com