4. CDP: 4.000 riyal ke atas setara Rp 15,7 juta.
5. Sous Chef: 5.000 riyal ke atas atau setara Rp 19,6 juta.
Nominal di atas merupakan gambaran gaji standar yang didapatkan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Arab Saudi bagi yang bekerja di hotel atau restoran.
Menurut David, nominal gaji yang didapat oleh TKI Arab Saudi juga bergantung pada hotel atau restoran tempat pekerja tersebut bekerja.
Selain itu, faktor pengalaman yang dimiliki oleh TKI Arab Saudi yang bekerja di hotel ataupun restoran juga menjadi salah satu penentu nominal gaji yang didapat.
Sehingga, perlu diingat bahwa masing-masing TKI Arab Saudi bisa mendapatkan nominal gaji yang berbeda-beda setiap orangnya tergantung dengan posisi, pengalaman, hingga perjanjian kontrak dengan agen penyalur.
(Bangkapos.com/Widodo)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com