TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus Obstruction of Justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Irjen Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Profil Chuck Putranto
Chuck merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.
Dia sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.
Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).