Padahal menurut Kamaruddin, jika benar Polri ingin memberikan transparansi seharusnya ia bisa melihat rekonstruksi tersebut.
"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat."
"Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."
Baca juga: Di Manado Sulawesi Utara Ada Ketua Lingkungan Rasa Lurah, Wali Kota Andrei Angouw: Segera Beri SP
Baca juga: Update Terkini, Jumlah Deteni yang Ditahan Rudenim Manado Sulawesi Utara
"Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Tak Boleh Ikut saat Rekonstruksi, IPW: Korban Telah Diwakili Penyidik.