Brigadir J Tewas

Kamaruddin Simanjuntak Diusir Saat Rekonstruksi, Sebut Pelanggaran Berat, IPW: Korban Sudah Diwakili

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Polri tak mengizinkan pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak lihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. IPW mengatakan tim kuasa hukum korban memang tidak wajib datang.

Padahal menurut Kamaruddin, jika benar Polri ingin memberikan transparansi seharusnya ia bisa melihat rekonstruksi tersebut.

Alasan Polri tak mengizinkan pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak lihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/Tribun Jakarta/Handout)

"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat."

"Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."

Baca juga: Di Manado Sulawesi Utara Ada Ketua Lingkungan Rasa Lurah, Wali Kota Andrei Angouw: Segera Beri SP

Baca juga: Update Terkini, Jumlah Deteni yang Ditahan Rudenim Manado Sulawesi Utara

"Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," pungkasnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Tak Boleh Ikut saat Rekonstruksi, IPW: Korban Telah Diwakili Penyidik.

Berita Terkini