TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Ferdy Sambo sempat hubungi anggota DPR RI untuk prakondisi pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan hal tersebut setelah memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (25/8/2022).
Pemanggilan Mahfud MD ke DPR RI kali ini terkait pernyataannya beberapa waktu dalam sebuah podcast milik artis Tanah Air.
"MKD melaksanakan tugas, mengumpulkan informasi apakah betul ada anggota DPR yang dihubungi Sambo dengan klarifikasi, meminta informasi dari saya," ujar Mahfud MD.
Melalui podcast tersebut, Mahfud MD mengatakan, Ferdy Sambo membuat prakondisi terkait kasus meninggalnya Brigadir J.
Prakondisi dilakukan Ferdy Sambo agar orang percaya telah terjadi aksi tembak-menembak antara dua ajudan di rumah dinasnya.
Adapun sosok yang menembak, dalam skenario mantan Kadiv Propam itu adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam prakondisi tersebut, lanjut Mahfud MD, Ferdy Sambo menghubungi sejumlah pihak agar percaya dengan skenarionya.
Di antaranya Kompolnas, pemimpin redaksi (Pimred) sebuah stasiun TV, Komnas HAM, dan anggota DPR.
"Siapa yang dihubungi? Kompolnas, Pimred sebuah TV besar, Komnas HAM, dan anggota DPR. Itu saya katakan di media," kata Mahfud MD.
Ex officio Ketua Kompolnas itu mengungkapkan segera mengonfirmasi informasi tersebut ke tiga pihak, yaitu Kompolnas, Komnas HAM, dan pimred TV.
Benar saja, ketiganya mengaku dihubungi, diundang, dan ditelepon Ferdy Sambo.
"Kompolnas, Komnas HAM, dan pimred TV, sudah saya konfirmasi benar dihubungi Sambo, diundang oleh Sambo, ada yang ditelepon oleh Sambo memberitahu begitu," ujarnya.
Sementara untuk sosok anggota DPR yang dihubungi Ferdy Sambo, Mahfud MD tidak bisa memberikan konfirmasi.
Sebab, yang bersangkutan tidak menerima telepon dari Mahfud MD.
"Yang anggota DPR, tidak saya hubungi, pertama karena ketika saya hubungi tidak diangkat," kata dia.
Alasan kedua, menurut Mahfud MD, karena orang menghubungi orang lain bukanlah perbuatan pidana.
Bisa saja Ferdy Sambo menghubungi banyak orang agar percaya dengan skenarionya.
"Orang menghubungi orang, bukan tindakan pidana. Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan?"
"Siapa saja mungkin yang dihubungi oleh Sambo ratusan orang agar percaya, tidak apa-apa."
"Yang penting dia tidak menggunakan jabatannya," beber Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan, Sambo menghubungi sejumlah pihak tersebut pada Senin, 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kematian Brigadir J.
Prakondisi itu dilakukan lantaran Sambo ingin membuat skenario yang salah alias tidak sesuai fakta terkait meninggalnya Brigadir J.
"Itu dilakukan Sambo hari Senin, jadi bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan (Brigadir J, red)."
"Tapi sudah terbunuh, tetapi mau membuat alibi atau skenario yang salah," ucap Mahfud MD.
Kepada MKD DP, Mahfud MD juga menegaskan tidak akan membicarakan nama orang yang diduga dihubungi Sambo tersebut.
Sebab, menurutnya, itu bukanlah tindak pidana.
"Tadi dengan MKD, saya sepakat mau datang kalau ada terlapornya."
"Sekarang saya datang karena diundang untuk menyatakan, saya tidak akan membicarakan nama orang yang diduga itu karena bukan tindak pidana," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya awak media terkait sosok anggota DPR RI itu, Mahfud MD lagi-lagi tak mau menjawab.
Sementara itu, Ketua MKD DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsy menjelaskan pemeriksaan MKD atas pernyataan dugaan dari Mahfud MD soal DPR terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini telah selesai.
"Ya sudah kalau enggak ada apa-apa mau gimana. Clear, selesai, (pemeriksaan) Pak Mahfud MD," jelasnya kepada wartawan.
Selanjutnya, Habib mengatakan pihaknya akan memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pukul 13.00 WIB.
Hanya saja terkait maksud pemanggilan, Habib tidak menjelaskan lebih lanjut.
Baca juga: Baru Terungkap Diduga Ada Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo, Kuasai Lahan Perjudian dan Tambang
Baca juga: Akhirnya Terungkap Isi Surat Ferdy Sambo Menyesal dan Memohon Maaf atas Perbuatannya
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com