Internasional

Brunei Darussalam Bakal Usir Wisatawan yang Liburan Lebih dari 2 Minggu, Jika Langgar Terima Sanksi

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid di ibu kota Brunei Darussalam, Bandar Seri Begawan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Negara Brunei Darussalam memiliki aturan unik terkait liburan, khususnya bagi orang dari luar negeri.

Brunei Darussalam memiliki aturan orang dari luar negeri hanya boleh berlibur selama 14 hari atau dua minggu.

Jika lebih dari dua minggu, maka pengunjung bisa mendapatkan sanksi.

Bahkan negara tersebut tak segan mengusir pengunjung yang menetap terlalu lama.

Aturan tersebut berlaku bagi siapa saja orang yang dari luar negeri datang ke negeri Petro Dollar itu.

Lantas bagaimana prosedurnya dan cara agar bisa liburan lebih dari 14 hari?

Seorang YouTuber bernama Wulan, mejelaskan lebih lanjut seputar hal itu.

Melalui YouTubenya Wulan's Life, Wulan menerangkan soal ketentuan tinggal selama melakukan liburan ke Brunei Darussalam.

Dikatakan Wulan bahwa di Brunei memberlakukan aturan bagi orang yang berlibur ke negara tersebut.

Aturan itu adalah tak boleh melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Mahasiswi Unsrat yang Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar, Diduga Sudah Meninggal Sejak Pagi

Baca juga: Identitas Mahasiswi Unsrat Manado Sulawesi Utara yang Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Kostan

Waktu izin tinggal tersebut ditetapkan bervariasi untuk setiap warga negara.

Misalnya di Indonesia, Wulan menyebut untuk masyarakat Indonesia yang berlibur di Brunei diberikan izin tinggal pertama yakni dua minggu.

Dalam artian, mereka tak boleh tinggal melebihi batas hari tersebut.

Waktu 14 hari menurut Wulan sudah sangat cukup jika digunakan untuk menjelajahi Brunei dari ujung ke ujung.

Jadi menurut Wulan para pelancong sebenarnya sudah cukup merasa puas jika berkeliling Brunei dalam waktu izin tinggal yang diberikan tersebut.

Sultan Brunei Darussalam (Serambinews)

Lantas, bagaimana jika masih ada urusan atau sekiranya masih ingin tinggal di Brunei lebih dari jangka waktu 14 hari?

Untungnya, pemerintahan Brunei memperbolehkan hal ini dengan melakukan penambahan izin tinggal.

"Jika masih ada urusan atau betah di Brunei kalian boleh mengajukan penambahan izin tinggal selama 14 hari berikutnya," ujar Wulan.

Namun, dikatakan Wulan pengajuan ini tidak bisa dilakukan langsung begitu saja.

Harus ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat menambah izin tinggal di Brunei.

Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswi Diduga Gantung Diri di Manado, Identitas hingga Kesaksian Pemilik Kost

Baca juga: Ini Kata Teman Mahasiswi yang Ditemukan Tewas di Kos-kosan Manado: Prestasi Akademiknya Bagus

Yakni mereka harus 'diusir' terlebih dahulu.

Istilah 'diusir' ini berarti mengharuskan pelancong tersebut harus keluar dari negara Brunei terlebih dulu.

Para pelancong harus masuk ke Kuala Lurah.

Diketahui Kuala Lurah adalah desa di Barat Daya Distrik Brunei-Muara, Brunei, berbatasan langsung dengan perbatasan Brunei-Malaysia.

Pelancong harus berada dulu di desa perbatasan tersebut baru kemudian bisa masuk lagi ke Brunei.

Ibu Kota Brunei Darussalam, Bandar Seri Begawan.

"Kalian harus menunjukkan dokumen paspor," tambah Wulan.

Setelah mendapat melengkapi persyaratan baru pelancong kembali diizinkan tinggal lagi di Brunei dan diberikan waktu 14 hari kedepan lagi untuk berada di negara tersebut.

Wulan menyebut bagi para pelancong yang datang ke Brunei benar-benar harus memeriksa dan mengingat izin tinggal.

Karena kalau overstay atau kelebihan tinggal tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum.

"Jika overstay tentunya akan dikenakan sanksi hukum.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Perwira TNI AL Meninggal usai Bongkar Temuan Kokain Senilai 1,25 Triliun

Baca juga: Pemilik Kost Bongkar Ventilasi dan Lihat Mahasiswi Tewas dengan Tali di Leher, Diduga Bunuh Diri

Jadi harus teliti dan cek izin tinggal, jangan sampai melebihi batas yang ditentukan," kata Wulan.(*)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Lebih dari Dua Minggu liburan di Brunei Darussalam Bisa dapat Sanksi, dan 'Diusir'.

Berita Terkini