TRIBUNMANADO.CO.ID - Negara Brunei Darussalam memiliki aturan unik terkait liburan, khususnya bagi orang dari luar negeri.
Brunei Darussalam memiliki aturan orang dari luar negeri hanya boleh berlibur selama 14 hari atau dua minggu.
Jika lebih dari dua minggu, maka pengunjung bisa mendapatkan sanksi.
Bahkan negara tersebut tak segan mengusir pengunjung yang menetap terlalu lama.
Aturan tersebut berlaku bagi siapa saja orang yang dari luar negeri datang ke negeri Petro Dollar itu.
Lantas bagaimana prosedurnya dan cara agar bisa liburan lebih dari 14 hari?
Seorang YouTuber bernama Wulan, mejelaskan lebih lanjut seputar hal itu.
Melalui YouTubenya Wulan's Life, Wulan menerangkan soal ketentuan tinggal selama melakukan liburan ke Brunei Darussalam.
Dikatakan Wulan bahwa di Brunei memberlakukan aturan bagi orang yang berlibur ke negara tersebut.
Aturan itu adalah tak boleh melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Mahasiswi Unsrat yang Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar, Diduga Sudah Meninggal Sejak Pagi
Baca juga: Identitas Mahasiswi Unsrat Manado Sulawesi Utara yang Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Kostan
Waktu izin tinggal tersebut ditetapkan bervariasi untuk setiap warga negara.
Misalnya di Indonesia, Wulan menyebut untuk masyarakat Indonesia yang berlibur di Brunei diberikan izin tinggal pertama yakni dua minggu.
Dalam artian, mereka tak boleh tinggal melebihi batas hari tersebut.
Waktu 14 hari menurut Wulan sudah sangat cukup jika digunakan untuk menjelajahi Brunei dari ujung ke ujung.
Jadi menurut Wulan para pelancong sebenarnya sudah cukup merasa puas jika berkeliling Brunei dalam waktu izin tinggal yang diberikan tersebut.