TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru kasus kematian Brigadir J.
Satu lagi bertambah tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkini, Istri mantan Kadiv PropamBrigadir Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Susno Duadji tak Kaget Ferdy Sambo Punya Kerajaan di Polri, Bharada E Ungkap Lihat FS Menembak
Baca juga: PLN UP2D Suluttenggo Rutin Berbenah Guna Tingkatkan Layanan Kelistrikan
Baca juga: Patra M Zen Kena Prank hingga Putri Candrawathi Resmi Tersangka Terlibat Pembunuhan Brigadir J
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan dengan "Scientific Crime Investigation
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menjelaskan, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu.