Polisi Tembak Polisi

IPW Minta Keluarga Besar Sambo Perhatikan 3 Anak Kedua Tersangka, Pasca Pengumuman Status Putri

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrwathi sebagai tersangka menyebabkan anak-anaknya kehilangan pendampingan dari mereka.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan istri merupakan bentuk arogansi yang tidak bisa dipahami.

"Karena mereka masih memiliki tiga orang anak kalau tidak salah, bahkan masih ada yang masih kecil. Anak-anak ini kehilangan pendampingan orang tuanya hanya karena tindakan arogan dari FS (Ferdy Sambo), yang saya tidak bisa pahami, lepas kontrol," tuturnya saat dihubungi Tribunnews,com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Susno Duadji tak Kaget Ferdy Sambo Punya Kerajaan di Polri, Bharada E Ungkap Lihat FS Menembak

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Sabtu 20 Agustus 2022, Bengkulu Hujan Sedang, Banjarmasin Hujan Ringan

Lebih lanjut, Sugeng meminta agar kondisi anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi wajib dipikirkan oleh keluarga besarnya.

"Keberadaan anak-anak mereka memang harus dipikirkan oleh keluarga besarnya. Traumatik pasti terjadi (kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) karena itu saya menyarankan pihak dinas (terkait) walaupun Ferdy Sambo nanti dicopot atau dipecat dengan tidak hormat masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anak FS dan nyonya PC (Putri Candrawathi)," jelasnya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi menyusul Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi dan Komjen Agung Budi Maryoto. (Kolase Tribun Manado / HO/Youtube Kompas TV)

Ferdy Sambo terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu.

Saat itu, penetapan tersangka ini langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo. 
Dikutip dari Tribunnews, Listyo mengatakan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," tuturnya.

Hanya saja, saat itu, Listyo mengatakan apakah Ferdy Sambo hanya menyuruh Bharada E untuk menembak atau juga turut serta dalam pembunuhan Brigadir J masih perlu dilakukan pendalaman.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo adalah pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal tersebut sama dengan yang disangkakan kepada Bripka RR dan Kuwat Maruf yang memiliki peran ikut menyaksikan dalam penembakan Brigadir J.

Sepuluh hari berselang, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Penetapan ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Halaman
12

Berita Terkini