TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sosok Putri Candrawathi (PC).
Putri Candrawathi merupakan istri Irjen Ferdy Sambo.
Mantan bos Brigadir J ini kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Ajudannya sendiri.
Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada Bukti Keterlibatan Istri Ferdy Sambo
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka didasarkan pada teknik scientific crime investigation.
Selain itu, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri menjadi tersangka.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," kata Agung dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa penyidik juga telah menentukan status hukum Putri melalui proses gelar perkara.
Terlibat dugaan pembunuhan berencana
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Putri ikut terlibat atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perlu diketahui jika pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Putri merupakan tersangka kelima
Andi menyampaikan jika Putri ditetapkan sebagi tersangka dengan dua alat bukti berupa keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi rumah Saguling dan dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ucap Andi.