Polisi Tembak Polisi

Eks Pengacara Bharada E Gugat Rp 15 Miliar ke Pengacara Baru dan Kabareskrim Polri

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E Pengganti Deolipa Yumara, Politikus PDIP..

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Pembunuhan Brigadir J semakin menarik untuk diikuti. Terakhir Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kaget dengan gugatan perdata yang dilayangkan eks pengacaranya Deolipa Yumara yang mempersoalkan pencabutan kuasa.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya tidak menyangka bakal digugat senilai Rp15 miliar oleh mantan pengacaranya tersebut.

"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baru Terungkap Usai Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Ungkap Tentang Kode & Chat Jenderal (Tangkapan Layar Metro tv)

Ronny menyebut kliennya saat ini masih fokus terkait perkara yang menjeratnya.

Bharada E hanya tidak percaya soal gugatan yang dilayangkan terhadapnya.

"Iya, nggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu (mengikuti proses kasus Brigadir J)," ucapnya.

Meski begitu, Ronny tak ambil pusing mengenai gugatan itu.

Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa merupakan haknya.

Baca juga: Farel Prayoga Buat Pecah Istana dengan Lagu Ojo Dibandingke, Suryo Prabowo: Saya Prihatin

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,7 SR Sore Ini Kamis 18 Agustus 2022, Baru Saja Terjadi Guncangan, Info BMKG Lokasi

 
"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," jelasnya.

Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Halaman
12

Berita Terkini