Brigjen Andi Rian memastikan Bareskrim tidak menemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Deretan Perwira Polda Metro Jaya Kena Sanksi
Memang, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak menjelaskan detil siapa pejabat Polri yang diduga mendesak LPSK segera memberikan perlindungan Putri Candrwathi sebagai korban.
Ia hanya memberikan kata kunci, bahwa pejabat Polri yang dimaksud sudah mendapat sanksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui, sementara sudah 36 polisi diduga melanggar kode etik karena menghalangi penyidikan di kasus penembakan Brigadir J.
Jika melihat laporan awal Putri Candrawathi diduga sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J, kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara dari 36 polisi yang tersandung melanggar kode etik dalam penanganan perkara kematian Brigadir J, ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya pangkatnya perwira menengah dan ditahan di tempat khusus.
Dari nama-nama tersebut adalah Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen,
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian disebut lebih awal melanggar kode etik, bersama Kombes Leonardo Simatupang, pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri, dan Iptu Hardista Tampubolon, Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri.
Tempo hari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan 16 dari 36 anggota Polri, masuk patsus atau tempat khusus. Rinciannya, 6 polisi patsusnya di Mako Brimob Kelapa Dua, dan 10 di bawah pengamanan Provos Mabes Polri.
Mabes Polri tak merinci di mana patsus Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Berbeda dengan 4 perwira menengah Polda Metro Jaya yang patsusnya di Provos.
Mereka adalah Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen; Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah; Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto; dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.
"Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako Brimob dan 10 orang patsus di Provos," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Ia menyampaikan bahwa keempat pamen Polda Metro Jaya tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Timsus Polri atas dugaan telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.