TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J dijadwalkan akan mengikuti wisuda gelar sarjana kampus UT Pondok Cabe, Tangerang pada 23 Agustus 2022 mendatang.
Sang ayah Samuel Hutabarat berencana akan menghadiri prosesi wisuda putranya tersebut.
Tapi Samuel Hutabarat merasa ragu apakah bisa menghadiri prosesi wisuda tersebut karena keterbatasan biaya transportasi untuk bertolak ke Jakarta.
"Kami sangat berkeinginan menghadiri menggantikan wisuda almarhum. Kami berkerinduan ingin datang karena ini momen mengharukan bagi kami,
setelah dapat mencapai sarjana anak kami, tapi lebih dulu anak kami dipanggil oleh Tuhan," kata Samuel Hutabarat saat ditemui Tribun di kediamannya, Minggu (14/8/2022).
Samuel Hutabarat mengakui adanya keterbatasan finansial untuk keberangkatan menuju ke Jakarta.
(Potret Keluarga Brigadir J, Bapak Samuel Hutabarat. Brigadir J akan Wisuda di UT Tangerang pada 23 Agustus 2022. Orangtua Ingin Hadir tapi Tak Ada Biaya./Kompas.com)
Tapi, dirinya terus berusaha dan berdoa agar dbisa tetap berangkat karena momen tersebut sangat diinginkan oleh almarhum Brigadir Yosua.
"Kami berkerinduan untuk datang ke UT di Jakarta. Tapi, karena keterbatasan pembiayaan kami, ketidakmampuan kami,
kami berdoa kiranya Tuhan membukakan jalan, kiranya kami tercukupkan untuk ke sana," ujarnya.
Ya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J dijadwalkan akan menjalani prosesi wisuda sarjana di Universitas Terbuka (UT).
Samuel Hutabarat mengatakan, prosesi wisuda sarjana Brigadir Yosua menjadi satu momen yang mengharukan bagi keluarga, secara khusus dirinya dan Rosti Simanjuntak, sang istri.
Dikutip dari Pangkalan Dikti, Brigadir Yosua merupakan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) angkatan 2015.
Brigadir Yosua mengambil program studi Sarjana Hukum dan telah dinyatakan lulus pada April 2022.
Brigadir Yosua lulus dengan IPK 3,28 dengan predikat sangat memuaskan.
Prosesi wisuda dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Agustus 2022 di kampus UT Pondok Cabe, Tangerang.
Pengakuan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi.
Putri disebut Ferdy Sambo mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J saat di Magelang.
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Terbakar emosi, Ferdy Sambo, lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.
Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
(Potret Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J./Dok. Handout/Kolase Tribun Manado)
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com