Foto: Ilustrasi mesin ATM.
Lalu, mesin ATM tersebut diikat di bagian belakang mobil dan ditarik secara paksa.
Namun, usaha tersebut gagal hingga aksi tersebut akhirnya diketahui oleh warga sekitar.
“Ketiga temannya kabur, tersangka juga kabur tapi mobilnya tertinggal karena masih tersangkut di ATM sehingga tidak bisa bergerak,” ujarnya.
Sementara, tersangka Briptu M Kurnaidi mengaku bahwa senjata yang ia gunakan hanya untuk menakuti warga.
“Tidak saya pakai, hanya untuk menakuti saja karena posisinya banyak orang. Kami langsung kabur, tapi mobil tersangkut (di mesin ATM),” katanya.
Ia nekat menjebol mesin ATM tersebut akibat terlilit utang.
“Rencana uangnya digunakan untuk untuk bayar utang judi online. Gaji saya tidak cukup,” ungkap tersangka yang bertugas di Satuan Shabara Polres Empat Lawang tersebut.
Atas perbuatannya, Briptu M Kurniadi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Buat laporan palsu
Briptu M Kurniadi sempat membuat laporan palsu setelah tahu video bobol ATM di Lubuklinggau viral.
Briptu M Kurniadi merekayasa kasus seolah mobil hilang dicuri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Macan Polres Lubuklinggau bawah mobil tersebut merupakan mobil Rendi warga Kabupaten Empat Lawang.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil tersebut dipinjam pakai oleh M Kurnadi. Setelah bekerja sama dengan Polisi Empat Lawang, pelaku berhasil di tangkap.
Ternyata sebelum dilakukan penangkapan, M Kurniadi sudah mengetahui aksi pencurian bobol ATM-nya viral di Kota Lubuklinggau.