Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap 3 Poin saat Komnas HAM ke TKP Tewasnya Brigadir J yang Diskenariokan Ferdy Sambo

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Dari 31 personel, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Rinciannya yaitu satu Jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP.

Sementara, secara pidana, tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memaparkan, tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. 

Foto Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Sementara itu, tersangka Brigadir RR dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus mengungkapkan, Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga disebut membuat skenario seolah-olah peristiwa di rumah dinasnya adalah kejadian tembak-menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Kabareskrim.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkini