Sayangnya, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail soal informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut. Namun, ia yakin bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Akhirnya Terungkap Arti Ucapan Putri yang Mengaku Tetap Tulus Mencintai Suaminya
Pada Minggu (7/8/2022) terpantau Putri Candrawathi didampingi anaknya datang dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dibalut dengan blazer batik berwarna cokelat serta wajah ditutupi masker putih. Sedangkan sang anak yang diketahui merupakan putri pertamanya turut mendampingi dengan mengenakan kemeja putih, syal bercorak kuning dan bawahan panjang berwarna hitam.
Putri Candrawathi beserta rombongan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam dan dikawal ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Matius Marey (berjenggot). Meski tertutupi masker, muka sembab dan mata memerah begitu nampak pada wajah Putri Candrawathi.
Ini merupakan kali pertama istri jenderal bintang dua itu muncul di hadapan publik sejak kasus Brigadir J bergulir. Kepada awak media, Putri menyatakan tetap tulus mencintai Ferdy Sambo. Ia juga meminta doa kepada masyarakat agar apa yang dialami keluarganya saat ini dapat segera berlalu.
Putri sudah memaafkan perbuatan suaminya maupun perbuatan (orang lain) terhadap rumah tangganya dan ia tetap mencintai dengan tulus suaminya. “Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” ujar Putri sambil tak kuasa menahan tangis dan langsung dihentikan kuasa hukumnya dan pamit kepada awak media.
Namun kedatangan Putri bersama rombongan untuk menjenguk Ferdy Sambo belum mendapatkan izin dari Brimob untuk masuk.
Hal tersebut disampaikan Arman Hanis.
Mereka masih berharap agar keluarga dapat menemui Ferdy Sambo di hari-hari berikutnya.
"Kita berusaha bertemu pak FS tapi belum diberikan izin. Mudah-mudahan besok atau di hari-hari berikutnya dapat diberikan. Biar bagaimanapun keluarga maupun penasihat hukum bisa bertemu pak FS," kata Arman.
Lanjut Arman, kedatangan Putri ke Mako Brimob sudah mendapatkan persetujuan dari psikolog. "Ibu PC (Putri Chandrawathi) ini saya tadi konsultasi psikolog klinis meminta agar ibu PC dapat besuk bertemu pak FS (Ferdy Sambo)," jelasnya. "Alhamdulillah tadi diberikan izin oleh psikolog klinis tegar dan kuat untuk jalani masa sulit dan hari ini," sambungnya.
Adapun fakta-fakta dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini disampaikan oleh Kapolri dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022) yang didampingi 7 Jenderal bintang tiga tersebut yaitu:
1. Empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
2. RE melakukan penembakan.