Hanya saja, tim psikolog LPSK itu tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
Baca juga: Baru Terungkap Pengakuan Palsu Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ikuti Skenario Tutupi Fakta
Selain itu, awak media juga tidak diberi izin oleh penjaga rumah pribadi Ferdy Sambo untuk berada di sekitar area rumah tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pihaknya dapat menolak terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Hal ini, katanya lantaran LPSK memiliki prosedur pemberian asesmen perlindungan di mana tenggat waktu maksimalnya adalah 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.
Namun, katanya, Putri telah mengajukan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli 2022 lalu tetapi juga tidak kunjung menjalani pemeriksaan oleh LPSK.
"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memnuhi syarat (asesmen perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," tuturnya pada Selasa (2/8/2022) lalu.
Di sisi lain, permohonan perlindungan oleh Putri Candrawathi dapat diperpanjang jika memang telah diperlukan.
Namun, Edwin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi termasuk keputusan dari pimpinan LPSK.
"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu."
"Perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," pungkasnya.
Dalam pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim psikolog LPSK keluar dari rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo sekira pukul 13.26 WIB.
Terlihat ada dua mobil berwarna hitam beriringan meninggalkan lokasi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.
Dengan begitu, waktu total pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada hari ini berjalan kurang lebih 3 jam sedari pukul 10.20 WIB.
Kendati demikian, tidak ada keterangan apapun yang disampaikan oleh tim psikolog LPSK.
Informasi terkait sudah selesainya pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.