Brigadir J Tewas

Terkuak Perlindungan yang Didapat Bharada E Ketika Resmi Menjadi Justice Collaborator

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkuak Perlindungan yang Didapat Bharada E Ketika Resmi Menjadi Justice Collaborator

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memasuki babak baru kasus tewasnya Brigadir Yosua, kini Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara kemarin telah datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (8/8/2022).

Kemajuannya hari ini LPSK mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Bharada E, Selasa (9/8/2022).

LPSK mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Bharada E (Youtube Metrotvnews)

Baca juga: Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Akui Dapat Ancaman & Hantaman, Minta Perlindungan Jokowi

Menjadi Justice Collaborator (JC) merupakan syarat supaya Bharada E bisa mendapat perlindungan dari LPSK.

Lantas apa saja perlindungan yang didapat Bharada E nantinya ketika menjadi Justice Collaborator?

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memberi penjelasan terkait sejumlah perlindungan yang nantinya akan didapat Bharada E baik dari LPSK maupun penyidik.

Diantaranya, Bharada E akan mendapat perlindungan fisik maupun ancaman.

Kemudian, sebagai Justice Collaborator juga akan mendapatkan penanganan dan penghargaan khusus dalam proses hukum.

"Jadi ada beberapa hak yang harus dipenuhi oleh LPSK maupun penyidik yang melaksanakan hal ini dalam konteks yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator, itu nanti ada perlindungan fisik dari ancaman," jelas Susilaningtias, Senin (8/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Adapun perlindungan fisik dan ancaman tidak diperuntukan pada Bharada E saja.

Namun, juga diberikan pada pihak keluarga Bharada E.

"Perlindungan ini tidak hanya pada Bharada E tetapi juga pada keluarganya," sambungnya.

Mengenai penghargaan khusus, Susilaningtias juga menyebut bahwa Bharada E yang kini menjadi tersangka dalam tewasnya Brigadir J dapat diringkan hukumannya.

Nantinya LPSK akan mengajukan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk keringanan tuntutan pada Bharada E.

"Dalam konteks Justice Collaborator itu ada namanya penanganan khusus dan ada penghargaan khusus, ini nantinya yang mengerjakan LPSK dan sebagaian penyidik."

Halaman
12

Berita Terkini