Brigadir J Tewas

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terkait Kematian Brigadir J: FS Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Listyo Sigit Prabowo/FOTO LAIN: Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan didatangi anggota Brimob bersenjata lengkap.

"Lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," kata dia.

Menurut Mahfud M, pengungkapan kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang.

"Jadi menurut saya tracknya sudah tepat sudah mulai terang mari kita dukung sama-sama," kata Mahfud.

Mahfud memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik tersebut.

Komentar Kabareskrim

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditanganinya pada Selasa (9/8/2022) hari ini.

"Tunggu ekspose besok ya (hari ini, red)," kata Agus saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi berucap saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.

"Nunggu dari timsus dulu," singkatnya.

Saat dikonfirmasi lagi, Dedi mengatakan, tersangka baru akan diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti Karo Penmas yang umumkan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa pagi.

Selain itu, ia juga menjelaskan waktu pengumuman tersangka tersebut akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali, ternyata diumumkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sementara Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini