TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta sebenarnya terkait insiden baku tembak di rumah dinas Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berujung tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah penyidikan mendalam dilakukan pihak Timsus Polri, fakta terungkap bahwa tidak ada kejadian tembak menembak seperti yang dikabarkan sebelumnya.
Diketahui, fakta tersebut terkuak setelah pemeriksaan intensif terhadap salah satu tersangka, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Puhidang Lumiu dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Dalam kasus kematian atau pembunuhan Brigadir J ini, disebutkan bahwa ada beberapa orang yang terlibat.
Sejauh ini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polri sudah ada tiga nama. Yang pertama Bharada E, kedua Brigadir RR dan ketiga belum diungkap identitasnya.
Hal itu dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD,
menyebut saat ini tersangka kasus kematian Brigadir J sudah berjumlah tiga orang.
Sementara, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
(Potret Bharada E dan Brigadir J./Kolase Tribun Manado/Tribunnews/Facebook Roslin Emika)
Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati.
Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meskipun demikian Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan. Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.