TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah keahlian Bharada E, diungkap oleh temannya di Manado Sulawesi Utara. Katanya Bharada E luar biasa.
Perlahan identitas Bharada E mulai terkuak.
Anggota polisi yang telah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J ini ternyata dulunya nyaris jadi atlet panjat tebing.
"Dia termasuk yang luar biasa," kata seseorang yang mengenal Bharada E.
Ia enggan namanya disebut.
Sebut dia, Bharada E banyak mengikuti kompetisi panjat tebing.
Dikatakannya, pribadi Bharada E memang cocok dengan olahraga panjat tebing.
Dirinya bernyali.
"Dia itu orangnya baik, tapi juga cap mau, jika ada yang mau cari perkara ia maju," kata dia.
Eliezar, panggilan mereka terhadap Bharada E, masuk Polisi setelah berkiprah di dunia panjat tebing.
Setelah itu mereka jarang berhubungan.
"Tahu tahu ia viral dalam kasus pembunuhan, kami terkejut ia muncul," kata dia. (Art)
Terungkap Sifat Asli
Akhirnya terungkap sifat asli Bharada E. Diungkap tetangganya di Manado Sulawesi Utara.
Saat ini Bharada E sedang jadi sorotan nasional pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Setelah ditelusuri, Bharada E ternyata adalah putra asli Sulawesi Utara.
Bharada E tinggal di Kelurahan Kairagi Barat, Kota Manado.
Ketika Tribunmanado.co.id, melakukan penelusuran ke rumah Bharada E, para tetangga tak banyak berkomentar.
Namun ada salah satu tetangga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan jika Bharada E adalah anak yang baik.
Selain itu, orang tua dari Bharada E juga dikenal sangat ramah dengan masyarakat.
"Mereka keluarga yang sangat baik," ujarnya saat ditemui Jumat 5 Agustus 2022.
Ia pun membeberkan jika Bharada E punya orang tua yang sangat baik.
Ayahnya adalah seorang pelayan di Gereja GMIM Firdaus Kairagi Barat.
Sedangkan ibunya bekerja sebagai pekerja sosial di kelurahan Kairagi Barat.
"Sebelum jadi polisi, dia (Bharada E) juga anak yang sangat baik. Anak Tuhan dan selalu di gereja," aku dia.
Dirinya mengaku jika sudah tahu apa yang membuat banyak orang datang ke rumah Bharada E belakangan ini.
"Iya, itu karena kasus yang di TV dan media sosial kan? Kami juga sudah tahu," tegas dia.
Diketahui Bharada E baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Penanganan kasus ini nyaris satu bulan dan akhir Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E juga dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
Pasal ini digunakan bagi pelaku pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nie)