TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Brigadir J tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Kondisi rumah orang tua Bharada E di Manado tampak sepi.
Rumah Bharada E berada di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E adalah putra asli Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Orang tua Bharada E diketahui sampai saat ini masih tinggal di Manado.
Berdasarkan penulusuran Tribunmanado.co.id, rumah Bharada E berada di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Saat Tribun Manado menuju lokasi rumah dari Bharada E yang ada di Manado tersebut, suasana rumahnya tampak sepi.
Tak ada aktivitas sama sekali di rumah Bharada E yang ada di Manado.