“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,
atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang:
"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Polisi yang Hamili Istri Orang, Puluhan Kali Selingkuh, Tak Dipecat
Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Kamis 4 Agustus 2022, Guncangan di Laut, Berikut Info BMKG Magnitudonya
Artikel telah tayang di: Kompas.com