Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E, Lepaskan 2 Tembakan Meski Brigadir J Sudah Tak Bernyawa

Editor: Tesalonika Geatri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J dan Bharada E. Serta pistol yang diduga digunakan saat baku tembak (tengah) di rumah dinas Ferdy Sambo. Pengakuan Bharada E, Masih Lepaskan Tembakan Meski Brigadir J Sudah Tak Bernyawa.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komnas HAM membeberkan fakta terbaru yang mengejutkan terkait kematian Brigadir J.

Diketahui sebelumnya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu diduga pelaku utama yang menembak Brigadir J hingga tewas.

Bharada E mengatakan ia menghabisi Brigadir J dan masih melepaskan tembakan dalam jarak yang lebih dekat meski Brigadir J sudah tewas.

Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengatakan, awalnya ia ditembak oleh Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

Mendapat serangan mendadak itu, ia pun mundur, mengambil senjata lalu membalas tembakan itu.

Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak)

Bahkan ketika tembakannya membuat Brigadir J jatuh, ia tidak langsung berhenti. Ia bergegas mendekati tubuh korban dan dari jarak sangat dekat sekitar 2 meter, ia tetap melepaskan tembakan ke tubuh korban.

Cara itu, ungkap Bharada E, ia lakukan untuk memastikan bahwa Brigadir J sudah tidak berbahaya lagi bagi dirinya.

"Dari jarak dekat saya masih tembak korban yang sudah jatuh terkapar," ujar Bharada E.

Ia membeberkan fakta itu ketika diperiksa oleh LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ).

Keterangan ini pernah disampaikan juga saat diperiksa di Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ).

Kesaksian itu dibuat oleh Bharada E sendiri. Keterangan ini pun masih didalami lagi oleh LPSK juga Komnas HAM.

Kepada LPSK, Bharada E menurutkan, saat itu ketika melihat seniornya jatuh terkapar, ia mulai mendekat. Jarak dengan korban hanya sekitar dua meter saja.

Dalam posisi tersebut, ia kembali melepaskan tembakan guna memastikan kalau korban memang tidak bisa melawan lagi.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Bharada E menyampaikan kronologi tersebut versi dirinya sendiri.

Keterangan itu juga sudah disampaikan saat diperiksa di kantor Komnas HAM, Selasa 26 Juli 2022.

Halaman
1234

Berita Terkini