TRIBUNMANADO.CO.ID - Kenalan dengan sosok Polisi Manado yang sudah beberapa kali mengungkap kasus di wilayah Sulawesi Utara.
Namanya Bripka Andros G Hinnur.
Peran Andros memang tidak kelihatan, namun berbagai kasus telah dia ungkap.
Dia adalah salah satu penyidik yang bertugas di Sub Direktorat (Subdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sulawesi Utara.
Kasus-kasus yang dia sudah ungkap, yaitu perdagangan anak lintas daerah di Kalimantan Tengah serta yang terbaru kasus pelecehan seksual yang dilakukan driver online.
Ada hal menarik yang dilakukan Andros pada penanganan kasus pelecehan oleh oknum driver online.
Dia menggunakan Undang-undang No 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku.
"Disitu ada pasal 5 dan 6 yang mengakomodir jadi kalaupun dulu pelecehan seksual pembuktian agak susah, melalui Undang-undang TPKS kini sudah mengakomodir," jelasnya.
UU TPKS ternyata baru pertama kali diterapkan Sulawesi Utara, dan dilakukan oleh Subdit Renakta Polda Sulut.
"Awalnya penerapan pasal ini saya sudah koordinasikan dengan pimpinan kami pak Direktur.
Kami pun sudah berkordinasi dengan Kejaksaan juga dan mereka bilang baru pertama kali menerapkan pasal ini," jelasnya.
Dia pun berharap jika kasus ini berlanjut ke penuntutan maupun persidangan dan mempunyai hukum tetap, ini bisa jadi cara baru penerapan bagi korban yang sudah dewasa.
"Karena kan sering kali korban yang sudah dewasa, kasihan tidak terakomodir ketika ingin mencari keadilan.
Tapi sekarang pasal ini menjadi jalan keluar," jelasnya.
Dia pun mengirimkan pesan korban pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan masalah yang dialaminya kepada kepolisian.