Selain itu, bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama khusus yang sudah memiliki sertifikat, persyaratannya, yaitu memiliki Akta Jual Beli, KTP, KK penjual pembeli, PBB, Bukti Pembayaran, PPH.
"Nanti berkas bisa dibawa langsung ke Loket Kantor BPN, dan bisa langsung bayar di Bank atau Kantor BPN," terangnya.
Wowiling juga mengharapkan masyarakat bisa aktif berpartisipasi dalam pengurusan sertifikat PTSL ini.
"Sebab, program ini merupakan program dari pemerintah secara gratis tidak di pungut biaya sepersen, asalkan memenuhi persyaratan, kecuali untuk biaya pengukuran tanah," pungkas Kepala BPN Minahasa. (Mjr)
Baca juga: Atlet Atletik Bitung Sulawesi Utara Raih 23 Medali di Kejurda Minahasa, Info Ketua PASI Rudy Theno
Baca juga: Kebersamaan Lanjutkan Perjuangan, Sejumlah Tokoh Pembentukan Kota Tomohon Dirikan YP3KT