"Bripka W L bersama dengan saksi dan teman saksi berhenti dan Bripka W L langsung membuang tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke arah atas namun korban tidak menghiraukan dan masih mengejar.
Maka anggota Polri mengambil tindakan tegas keras dan terukur," jelasnya.
Setelah ditembak, korban selanjutnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
Lanjut Iptu Sumardi, menurut keterangan Propam Polresta Manado, anggota polisi yang melakukan penembakan telah diamankan.
Ini sebagai transparansi dan profesionalitas terhadap kejadian yang ada di TKP.
"Kita akan cek apakah penggunaan senjata api tsb sesuai SOP sesuai Perkap No.1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian karena telah membahayakan petugas Kepolisian dilapangan dan masyarakat disekitar TKP," jelasnya. (Ren)