Brigadir J Tewas

Sosok Hendra Kurniawan, Karo Paminal Propam Polri, Dicopot dari Jabatan Terkait Kematian Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Hendra Kurniawan - Sosok Karopaminal Propam Polri, dicopot dari jabatan terkait kasus kematian Brigadir J.

Selanjutnya, jebolan Akpol 1995 itu diangkat menjadi Karo Paminal Divisi Propam.

Polisi yang sudah 27 tahun mengabdi di Korps Bhayangara itu menduduki posisi Karo Paminal Divisi Propam sejak 16 November 2020.

Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diduga merupakan sosok yang melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

Sosok Brigjen Hendra juga sempat viral beberapa waktu lalu dan disebut sebagai jenderal keturunan Tionghoa. Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Divisi Humas Polri.

Jadi Pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq

Brigjen Pol Hendra Kurniawan diketahui pernah terlibat sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.

Adapun anggota tim yang dipimpin oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini sejumlah 30 orang.

Pada saat itu, ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengungkapkan alasan Divisi Propam masuk dalam penyelidikan dalam rangka penegakan fungsi disiplin.

"Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong-konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran," ujarnya pada 9 Desember 2020.

Tim ini pun bertugas dalam memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan SOP Polri.

"Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," kata Ferdy Sambo.

Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal Hendra Kurniawan Dinonaktifkan

Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri.

Sebab, Johnson mengungkapkan, Brigjen Hendra adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.

Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga di Jambi.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).

Halaman
123

Berita Terkini