TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Itu Bebas Bersyarat?
Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
HRS bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020.
Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Kamis 21 Juli 2022, Guncang Yogyakarta, Berikut Info BMKG Magnitudonya
Sebelumnya Rizieq telah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.
Lalu apa itu bebas bersyarat?
Pengertian bebas bersyarat tertuang dalam pasal 12 huruf k UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Diketahui, mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab telah bebas setelah mengikuti program pembebasan bersyarat.
Dikutip dari situs tribratanews.kepri.polri.go.id, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.
Namun ada ketentuan lain yang mengizinkan narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat.
Yakni dua pertiga dari vonis tidak kurang dari sembilan bulan.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berikut syarat yang harus dipenuhi narapidana maupun anak pidana yang akan mengajukan bebas bersyarat.
Persyaratan Substantif
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana
2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif