Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setiap kendaraan baik roda dua (motor) dan roda empat (mobil) harus memiliki surat-surat seperti, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Setiap pembeli kendaraan tangan kedua, disarankan agar melakukan balik nama kendaraan dengan nama sendiri
KRI Sat Lantas Polres Minut Sulawesi Utara Ipda Ismail Diko mengatakan, untuk biaya langsung ke Dispenda, nanti bawa pajak langsung dihitung.
Ini persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan:
- KTP asli dan foto copy nama sesuai notis pajak STNK.
- Surat kuasa asli untuk pengurus yang bukan wajib pajak.
- Asli dan foto copy notis pajak dan STNK.
- Asli dan foto copy BPKB untuk balik nama.
- Asli dan foto copy kwitansi pembelian kendaraan untuk balik nama.
- Foto copy akte perusahaan atau SIUP dan NPWP untuk perusahaan.
- Asli surat tugas dari instansi untuk plat merah.
- Asli surat keterangan dari bagian aset untuk plat merah.
- Asli kartu koperasj untuk plat kuning.
- Asli surat izin dari dinas PTSP Provinsi Sulut untuk plat kuning.
"Siapkan semua syarat tersebut, dengan catatan apabila nama di KTP tidak sama atau sesuai dengan Notis dan STNK harus memperlihatkan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan," tutupnya. (fis)
• Berbagai Tradisi Unik di Dunia, Menyapa dengan Meludah hingga Digigit Semut Peluru
• Jabat Anggota DPRD Manado Sulawesi Utara, Ini Janji Herry Kolondam