TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Polri memberikan tanggapan terkait permintaan pihak keluarga agar jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar diautopsi ulang.
Diketahui, pihak keluarga masih merasakan adanya kejanggalan terkait meninggalnya Brigadir J.
Sebagaimana kabar mencuat, Brigadir J tewas setelah diduga terlibat aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/22) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri melakukan sejumlah langkah untuk merespons permintaan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan proses autopsi terhadap jenazah brigadir J.
Autopsi yang dimaksud Dedi adalah autopsi awal yang sebelumnya sudah dilakukan polisi dan bukan autopsi ulang seperti yang diminta keluarga Brigadir J.
Menurut Dedi, hasil autopsi tersebut secara lengkap akan disampaikan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sudah diautopsi. Nanti akan disampaikan hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," ujar Dedi menjawab pertanyaan wartawan mengenai permintaan keluarga soal autopsi ulang, Selasa (19/7/2022).
Namun demikian, Dedi tidak menginformasikan kapan hasil autopsi jenazah Brigdir J itu bakal disampaikan ke pihak keluarga.
Sebelumnya tim kuasa hukum almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah kliennya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator tim kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, saat membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (18/7/2022) pagi.
Pasalnya, sejumlah pihak mempertanyakan hasil autopsi jenazah Brigadir J, termasuk pihak keluarga korban sendiri.
"Informasinya di media sudah diautopsi," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
"Tetapi, apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya," lanjut dia.
Selain itu, ia mengatakan dimungkinkan terdapat organ di dalam tubuh jenazah Brigadir J yang sudah tidak ada, sehingga autopsi ulang mesti dilakukan.
"Jadi perlu autopsi ulang sama visum repetrum ulang," katanya.(bum)
Adik Brigadir J tidak ikut proses autopsi
Adik almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripda LL disebut menjadi orang pertama dari pihak keluarga yang mengetahui bahwa Brigadir J telah meninggal dunia.
Bripda LL lantas mendapatkan panggilan dari pihak RS Polri guna proses otopsi jenazah sang kakak, Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J dilaporkan tewas setelah didiuga tertembak oleh Bharada E dalam aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kematian Brigadir J pun hingga saat ini masih perhatian publik.
Diberitakan WartaKotaLive.com, pihak Kuasa Hukum Brigadir J menyatakan proses otopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.
Proses otopsi disebut hanya dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Yosua.
Menurutnya, adik Brigadir Yosua, Bripda LL, dipanggil oleh pejabat Polri untuk mendatangi RS Polri.
Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.
Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir Yosua.
"Yang saya tahu tidak dapat."
"Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."
"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi, atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," beber Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Kamarudin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen Polisi ( Brigadir Jenderal ) memerintah seorang Brigadir Polisi."
"Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ungkap Kamarudin.
Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.
"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.
Baca juga: Baru Terungkap Brigadir J Diduga Diotopsi Sepihak, Adik Disuruh Teken Surat Tak Jelas oleh Jenderal
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang, Ini yang Dilakukan Polri,