Pasca proses pengukuran, seluruh dokumen akan kembali ke Kantor Pertanahan untuk pencetakan surat ukur dan berlanjut ke panitia.
"Jadi turun lapangannya dua kali. Pertama petugas ukur dan kedua panitia. Panitia ini akan mengecek fisik dan yuridisnya. Fisik itu berupa tanahnya, yuridisnya berupa dokumen atau surat-surat," urai Panji.
Pasca panitia melakukan peninjauan dan dinyatakan telah memenuhi syarat, maka akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
"Sertifikat itu ada banyak. Tingkatan tertinggi itu hak milik, kedua hak guna bangunan, ada lagi hak guna usaha, ada lagi hak pengelolaan dan hak pakai," kuncinya. (HER)
Baca juga: Video Bukti Penyiksaan ke Brigadir J, Kuasa Hukum: Saya Lihat Video Brigpol Yosua Disiksa
Baca juga: BREAKING NEWS, Banjir di Jalan Trans Sulawesi Desa Blongko Minsel Tutup Jalan hingga 4 Jam