"Kami merasa kecewa, mereka semua menduduki lahan milik keluarga saya, bahkan pintu camp kami di rusak dan barang-barang kami berupa genset, kabel dan lampu ada pada mereka, itu jelas sudah mencuri namanya." ujarnya.
Sementara itu Kapolres Mitra AKBP Ferry Sitorus menjawab hal tersebut.
Menurutnya tanah tersebut masuk dalam kawasan dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Itu sudah beberapa kali digelar perkara di Polda Sulut, jadi menurut ahli itu masuk dalam kawasan HPT," jelasnya.
Dia pun membantah jika ada pembiaran pada kasus ini.
"Jadi tidak ada pembiaran karena lokasinya dalam kawasan,"ujarnya. (Ren)
Baca juga: Baru Terungkap Jenderal Bintang Dua Bongkar Kejanggalan Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam
Baca juga: 7 Mahasiswa Jadi Duta Unsrat Manado Sulawesi Utara, Ikut KKN Kebangsaan di Palangkaraya Kalteng