yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Oleh karena itu, Tatang memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengatakan, saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi,” kata dia.
Baca juga: Identitas 2 Prajurit TNI Pemasok Senjata ke KKB Diungkap Pangdam Cenderawasih, Jajaran Mayjen Teguh
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul TERUNGKAP KKB Papua Beli Amunisi Rp 200 Ribu Per Butir, Polda Papua Selidiki Sumber Dana,