Nasional

Kabar Dokter Terawan Usai Dipecat IDI, Masih Praktik di RSPAD, Tangani Puluhan Pasien Tiap Hari

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Terawan Agus Putranto. Dipecat dari Keanggotaan IDI, Terawan Masih Praktik di RSPAD Tangani Puluhan Pasien

Posisinya digantikan oleh Menteri Kesehatan saat ini, Budi Gunadi Sadikin.

Sebelum menjabat Menteri Kesehatan, dokter kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 itu menamatkan pendidikan kedokterannya di Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1990.

Selanjutnya, ia bergabung dengan TNI AD dan ditugaskan ke beberapa wilayah Tanah Air seperti Lombok, Bali, dan Jakarta untuk mengemban tugas sebagai pelaksana kesehatan militer.

Pada tahun 2009, Terawan masuk dalam tim dokter kepresidenan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Terawan juga melanjutkan pendidikan spesialis di Departemen Spesialis Radiologi Universitas Airlangga tahun 2004 dan mengambil program doktor di Universitas Hasanuddin pada 2016.

Kepala RSPAD dan terapi “Cuci Otak”

Tahun 2015, Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Nama Terawan mulai populer seiring dengan metode terapi “Cuci Otak” yang diperkenalkannya.

Dilansir dari Harian Kompas (4/4/2018), terapi Cuci Otak adalah terapi melalui Digital Subtraction Angiogram (DSA) yang diperuntukkan pasien stroke.

Terapi “Cuci Otak” Terawan ini sempat menuai pro dan kontra.

Oleh Terawan, terapi Cuci Otak diklaim memberikan hasil positif bagi pasien stroke.

Bahkan pengakuan kerabat pasien terapi Cuci Otak, terapi ini tidak hanya mengobati tetapi juga mencegah stroke.

Sayangnya, gagasan pengobatan stroke ini membuatnya diberhentikan sementara dari MKEK IDI, terhitung 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Ketua MKEK IDI Prijo Pratomo mengatakan, Terawan telah melanggar kode etik, yakni Pasal 4 yang mengatur dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Serta Pasal 6 yang mengatur bahwa, “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.”.

Halaman
1234

Berita Terkini