Polisi

Akhirnya Terungkap 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Curi Uang Penggeledahan Narkotika

Editor: Tesalonika Geatri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akhirnya Terungkap Oknum Polisi Polrestabes yang Curi Uang Penggeledahan Narkotika

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap oknum polisi yang mencuri uang penggeledahan Narkotika.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Ronius dalam amarnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelummya memvonis rendah ketiga terdakwa.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Matredy Naibaho.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman, narkotika golongan i dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman tiga oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terdakwa pencurian uang hasil penggeledahan kasus narotika.

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga.


(Oknum polisi di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diadili perkara pencurian uang hasil penggeledahan rumah terduga bandar sabu saat diadili di PN Medan beberapa waktu lalu)

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Matredy Naibaho dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata hakim dalam amarnya sebagaimana dilansir website PT Medan, Kamis (7/7/2022).

Sementara itu, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," ujar hakim.

 Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menghukum terdakwa Matredy Naibaho dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 22 hari penjara.

Padahal sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari.

Padahal sebelumnya, kedua terdakwa itu dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini