TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan Pendetensian terhadap 15 Deteni Warga Negara Filipina.
Kegiatan Pendetensian diawali dengan penjemputan Deteni yang berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
Selanjutnya petugas dan deteni yang berjumlah 15 orang berangkat menuju Rudenim Manado dengan pengawalan 8 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Manado dan 10 orang petugas dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Bitung.
Karudenim Manado Roberthus Sidharta menjelaskan pendetensian ini dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (Napario) yang merupakan inovasi untuk mempercepat Pendetensian.
"Proses pendetensian ini diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban, selanjutnya dilakukan registrasi deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan,"jelasnya kepada Tribun Manado Senin (4/7/2022)
Menurutnya untuk mempercepat proses pendeportasian dan sebagai persyaratan penerbangan di masa pandemic Covid -19 maka Rumah Detensi Imigrasi Manado langsung melaksanakan vaksinasi terhadap 15 Deteni warga Negara Filipina yang belum divaksin sebelumnya.
"Kegiatan serah terima deteni dilaksankan oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Faisal dan diterima oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan, Junus Saturuma," jelasnya (Ren)
Baca juga: Gagal Mediasi, Angga Wijaya Mengaku Tetap Ingin Bercerai dari Dewi Perssik
Baca juga: Sulawesi Utara Bebas PMK, Majelis Ulama Indonesia Minta Jamaah Tenang Tapi Waspada