Mendengar pengakuan itu, petugas yang menginterogasi bertanya pada Praka Asben Kurniawan Gagola, apakah dirinya sadar, bahwa amunisi yang dijualnya ke KKB itu dipakai untuk menembaki petugas TNI AD dan Polri.
Menjawab pertanyaan itu, Praka Asben Kurniawan Gagola cuma menangis.
Lelaki yang memiliki nomor registrasi pokok 31140286441094 itu cuma mengatakan dirinya bersalah.
Bagaimana nasib Praka AKG ?
Praka AKG kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih.
2. Oknum Polisi
Oknum polisi berinisial JPO dan AS dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (17/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan fakta-fakta dan bukti yang dihadirkan di persidangan.
Selain menuntut hukuman enam tahun penjara, jaksa juga meminta barang bukti amunisi disita untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti berupa uang tunai disita untuk disetor ke kas negara, sesuai perintah Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dua oknum anggota Polri yang dituntut 6 tahun bui, itu ditangkap pada 27 Oktober 2021.
Satgas Nemangkawi meringkus JPO dan AS dari indekos, di Nabire.
JPO saat ditangkap berstatus polisi aktif dengan pangkat Brigadir. Ia sehari-hari bertugas di Polres Nabire.
Sedangkan Bripda AS saat itu adalah berstatus anggota Polres Yapen.