Haji 2022

Akhirnya Terungkap soal Jemaah Haji Dipulangkan, Ternyata Pakai Travel Tak Resmi, Ini Nama Travelnya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda.

Didin menyebutkan, Kemenag belum bisa berbuat banyak, sementara ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan mengemai informasi tersebut.

Disinggung mengenai penindakan, hal itu menjadi ranah kepolisian jika terbukti ada unsur pelanggaran hingga pidana.

"Kalau ada pelanggaran artinya itu jadi ranahnya kepolisian, karena kalau kami sama sekali tidak tahu," ucap Didin.

Dihubungi terlisah, Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana menyampaikan, polisi belum menerima laporan terkait adanya perusahaan tidak resmi di Lembang, Bandung Barat yang memberangkatkan puluhan jemaah.

"Belum ada info soal itu. Kita cek dulu ya ke alamat lokasi itu," kata Hadi.

Masalah Visa Negara Lain

Sebanyak 46 WNI, calon jamaah haji Furoda tertahan di Imigrasi.

Dikutip dari kemenag.go.id, 46 calon jamaah haji Furoda tersebut tertahan di Imigrasi setibanya di Jeddah, Kamis (30/6/2022).

Nasib seluruh WNI yang tertahan tersebut akhirnya harus dipulangkan karena visa yang dibawa tak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022).

Menurut pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

Masalah mulai terendus ketika 46 WNI tersebut justru berangkat dari Indonesia.

Foto Ilustrasi Visa Negara Lain. (istimewa)

Hal ini dinilai menyalahi aturan.

Halaman
123

Berita Terkini