Seusai pemberian tersebut, Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004. Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Sementara lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani hukuman.
Jabat Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada
Miranda S Goeltom diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk pada Rabu (29/6/2022).
Pengangkatan Mantan Deputi Gubernur Senior BI tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dalam paparan publik di Jakarta.
“Pengangkatan Miranda S. Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan berlaku efektif setelah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dan memperoleh persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Hariyono.
Selain mengangkat Miranda sebagai wakil komisaris utama, RUPS bank dengan kode saham MAYA tersebut juga memberhentikan Jusak Pranoto sebagai direktur.
Sebagian diolah dari artikel di Kompas.com Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Serasa Lulus dari "Universitas Kehidupan"
dan "Miranda Divonis Tiga Tahun Penjara"
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Icha Rastika