Gaji 13 PNS

Mulai 1 Juli 2022 PNS Terima Gaji ke-13, Rp 35,5 Triliun Siap Dikucurkan Kemenkeu

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kemudian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar RP 15 triliun untuk PNS daerah.

Baca juga: Aset Pemkab Serang Akan Dijual Jadi Solusi Bayar Gaji PPPK Guru

Dan terakhir melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Untuk lebih jelasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan pencairan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Selasa (28/6/2022).

Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com, keterangan pencairan gaji ke-13 tersebut langsung dihadiri Sri Mulyani pada pukul 17.00.

"Press statement akan ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI," tulis keterangan tersebut, Selasa (28/6/2022).

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

Halaman
1234

Berita Terkini