Berita Seleb

Akhirnya Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Karena Kasus Pelanggaran UU ITE 

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kasus pelanggaran UU ITE 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilakukan pada Selasa (28/6/2022)

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Adam Deni dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Adam Deni saat Bertemu dengan Ibunya, Susiani Harapkan Hal Ini

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Adam Deni Soal Kasus Ahmad Sahroni

Rekan Adam Deni, Ni Made Dwita juga mendapat vonis yang sama.

"Kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun," kata majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga didenda uang sebesar Rp 1 miliar.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni jelang mengikutu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

"Denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan masing-masing selama lima bulan

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum.

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar (Istimewa)

Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Adam Deni sempat mengajukan upaya damai. Pihak Ahmad Sahroni memaafkan namun ingin proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

Lantas, siapakah Adam Deni sebenarnya?

Dikutip dari Tribun-Bali.com, Adam Deni lahir di Jakarta pada 23 Desember 1995.

Pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka ini menempuh pendidikannya di Universitas Jenderal Soedirman, jurusan Ilmu Politik.

Selama ini, Adam Deni dikenal sebagai seorang blogger dan praktisi bidang IT. Akun Instagram miliknya, @adamdenigrk

Adam pernah mengakui bahwa dirinya dikenal karena sering memviralkan hal-hal yang menurutnya tidak adil melalui media sosial.

Ia pernah memviralkan kafe milik anak wali kota Bekasi yang tidak disegel saat pandemi Covid-19. Padahal, kafe dan toko lain banyak yang disegel.

Akibat unggahan itu, sang wali kota akhirnya menyegel kafe anaknya.

Pernah berkonflik dengan Jerinx

Adam Deni pernah berkonflik dengan Jerinx SID (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

Nama Adam banyak dikenal salah satunya ketika berseteru dengan musisi asal Bali, I Gede Ari Astina atau Jerinx.

Adam merupakan pelapor dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dituduhkan kepada Jerinx.

Perseteruan keduanya bermula dari Adam yang beberapa kali mengomentari unggahan akun Instagram Jerinx. Adam memintanya memberikan daftar nama artis Indonesia yang Jerinx tuding menerima endorse untuk mengaku telah terinfeksi Covid-19.

Tak lama, akun Instagram Jerinx hilang. Adam pun sempat dituding sebagai pihak yang menghilangkan akun tersebut.

Terkait persoalan ini, Adam mengaku sempat berkomunikasi dengan Jerinx melalui telepon dan mendapatkan makian serta ancaman.

Jerinx pun sempat meminta maaf atas tindakannya. Mediasi juga pernah diupayakan, walaupun kemudian gagal.

Meski mengaku telah memaafkan Jerinx, namun Adam kala itu tetap membawa perseteruan antara dirinya dan Jerinx ke ranah hukum.

Saat ini Jerinx telah berstatus terdakwa atas perkara dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Berita Terkini