Berita Seleb

Akhirnya Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Karena Kasus Pelanggaran UU ITE 

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kasus pelanggaran UU ITE 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilakukan pada Selasa (28/6/2022)

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Adam Deni dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Adam Deni saat Bertemu dengan Ibunya, Susiani Harapkan Hal Ini

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Adam Deni Soal Kasus Ahmad Sahroni

Rekan Adam Deni, Ni Made Dwita juga mendapat vonis yang sama.

"Kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun," kata majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga didenda uang sebesar Rp 1 miliar.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni jelang mengikutu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

"Denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan masing-masing selama lima bulan

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Halaman
123

Berita Terkini