Kabar Artis

Pecat Razman Nasution, Iqlima Kim Kini Akui Hotman Paris Tak Lakukan Pelecehan

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris dan Iqlima Kim. Iqlima Kim akhirnya mengakui bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Hotman Paris padanya.

Sementara itu, Iqlima Kim baru saja dipanggil tim penyidik dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

"Tadi memang seharusnya dijadwalkan untuk pemeriksaan," kata kuasa hukum Iqlima Kim, Abdul Fakhridz Al Donggowi saat ditemui belim lama ini di Jakarta Selatan.

Namun mantan asisten pribadi Hotman Paris itu belum bisa memenuhi panggilan karena harus melakukan persiapan bahkan perawatan mental dan psikis.

Menurut Abdul, kasus sang klien bukan hal yang mudah.

"Kan harus merawat mental dan psikis dulu, kami harus sehatkan terlebih dahulu, baru kami akan hadapi pertanyaan dari polisi. Maka dari itu, kami meminta penundaan," ujar Abdul Fakhridz Al Donggowi.

Lebih lanjut, Belum diketahui pasti kapan penyidik Bareskrim Polri bakal memanggil Iqlima Kim untun diperiksa.

"Untuk harinya, kami masih tunggu dari polisi," ucap Abdul Fakhridz Al Donggowi.

Awal Kisah Perseteruan Hotman Paris

Diketahui, Iqlima Kim telah melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Mabes Polri pada Rabu (25/5/2022).

"Sudah dilaporkan dua hari lalu," ujar Razman Arif Nasution melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Jumat (27/5/2022).

Laporan tersebut menurut Razman atas dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman terhadap Iqlima Kim.
Sebab Iqlima Kim mengklaim telah mengalami pelecehan seksual saat masih menjadi asisten pribadi Hotman Paris.

"(Hotman Paris dilaporkan atas dugaan) Pelecehan seksual baik verbal, maupun non verbal," ucap Razman.

Namun, Hotman Paris juga telah lebih dahulu melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Hotman melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.

Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
123

Berita Terkini