TRIBUNMANADO.CO.ID- Sesuai dengan janji, pemerintah segera menyalurkan gaji ke 13 pada 1 Juli 2022.
Namun ada hal yang membuat mereka tak bisa mendapatkan gaji ke 13.
Ada dua hal yang sudah menjadi aturan pemerintah.
Baca juga: Besaran Gaji Ke-13 PNS TNI Polri yang Bakal Cair 1 Juli 2022, Terima Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu meminta Satker segera menyiapkan pengajuan pencairan gaji ke-13 kepada KPPN. Pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan pada 1 Juli 2022. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Proses pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa dimulai dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji.
Mengutip laman resmi djpbb.kemenkeu, SPM pencairan gaji ke-13 ASN dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, 24 Juni 2022.
Kemudian SP2D pencairan gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2022.
Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu meminta satuan Kerja (Satker) masing-masing instansi segera menyiapkan pengajuan pencairan gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca juga: Segera Cair, Gaji ke-13 PNS TNI Pori Tahun 2022, Informasi Jadwal dan Besaran Sesuai Golongan
Kepala KPPN juga diminta berkoordinasi dengan Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran.
Kemudian ada ketentuan SPM wajib menggunakan aplikasi versi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022.
Komponen Gaji Ke-13
Acuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara lainnya hingga pensiunan.
Baca juga: Informasi Sri Mulyani Terkait Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri 2022
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini diungkapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto Selasa (21/6/2022).
Ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam gaji ke-13 tahun 2022.