Gaji ke 13

Besaran Gaji Ke-13 PNS TNI Polri yang Bakal Cair 1 Juli 2022, Terima Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji ke-13 bakal cair 1 Juli 2022, besaranya sesuai golongan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk gaji ke-13.

Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan.

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri (Kolase Kompas TV)

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

Halaman
123

Berita Terkini