TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca juga: Informasi Lowongan Kerja PT Indofood Terbaru Juni 2022, Terima Lulusan SMA SMK, Ini Cara Daftar
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Fakta Kedekatan Raffi Ahmad dan Nita Gunawan: Jadi, Gosip Itu Bukan Gosip
Baca juga: Masih Ingat Pasangan Suami Istri Artis Dulu Viral? Kini Beretemu dengan Gaya Feminin
Foto: 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (Annisa Karnesyia/ HaiBunda)
Program BPJS Kesehatan sendiri mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Tujuan adanya program BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok.
Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah.
Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI.
Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.
Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.
Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.
Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.
Batasan mengenai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut masih berlaku hingga tahun 2022.
Lantas, apa saja jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Adapun layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022, antara lain sebagai berikut:
Foto: BPJS Kesehatan. (TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW)
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
5. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
7 .Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
9. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga
11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
12. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
14. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
17. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.
(Kompas.com/Nur Jamal Shaid)
Tayang di Kompas.com