Jadi saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Ayu Thalia, Nicholas Sean menolak saran hakim untuk saling memaafkan.
Awalnya Hakim Ketua Sutadji menawarkan untuk saling memaafkan pada terdakwa, Ayu Thalia.
"Saya sebagai orangtua, sekaligus pak hakim. Saudara berdua terlanjur ada masalah, sudah saling lapor. Mau tidak saling memaafkan?"
"Tuhan saja Maha Pemaaf, masa kita enggak, bagaimana terdakwa?" kata hakim ketua Sutadji, seperti diberitakan Kompas.com.
Mendengar saran hakim, Ayu Thalia menganggukkan kepala tanda setuju.
Sementara itu, Sean menolak tegas untuk saling memaafkan.
Sean menolak saling memaafkan dengan Ayu Thalia lantaran memiliki alasan tersendiri.
"Saya pikir konsep memaafkan itu berarti saya berbuat salah. Itu tidak perlu, Yang Mulia."
"Saya pikir itu tidak harus," ujar Sean.
Mendengar penjelasan Sean, Sutadji pun tidak memaksa.
"Ya sudah, saya enggak memaksa. Yang penting saya sudah memberi saran," ujar Sutadji.
Ayu Thalia Sedih Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Putra Ahok
Sebelumnya, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia resmi berstatus tersangka setelah dilaporkan Nicholas Sean, putra Ahok itu atas kasus pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ayu Thalia, Fredy Limantara, beberkan kondisi terkini kliennya.