Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut kedua pelaku itu berperan sebagai pemilik rekening penerima uang yang dikirimkan korban.
Sedangkan pelaku yang mengaku sebagai tentara Amerika Serikat masih dalam perburuan polisi.
"Yang kita tangkap dua orang ini pelaku yang nampung dananya di Indonesia.
Tapi pelaku yang dm pertama itu belum kira dapat.
Makanya kita masih lakukan investigasi lebih lanjut," katanya.
Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan tersangka.
Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com