Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan siswa MTs di Kota Kotamobagu terjadi di lingkungan sekolah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast.
"Jadi kejadian ini terjadi di dalam areal lingkungan sekolah.
Kemudian terjadi penganiayaan pada saat anak-anak sedang menunggu pelaksanaa sholat saat siang hari," jelasnya
Menurutnya pihak kepolisian awalnya telah memeriksa sembilan orang pelajar yang diduga mengetahui tentang peristiwa penganiayaan ini.
"Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, kemudian kami menduga ada beberapa pelaku, yang lebih dari satu pelaku yang diduga kuat sebagai para pelakunya dan mereka sudah mengakuinya," jelasnya.
Namun menurutnya, pihaknya akan berusaha untuk mengembalikan psikologis dari para pelaku anak.
"Sehingga ini tidak serta merta juga anak menjadi frustasi dan sebagainya, dan ini yang harus kita hindari," jelasnya.
Sebelumnya Kabid Humas mengatakan awal mula terjadinya kasus ini diduga bermula saat korban menyebut nama salah satu pelaku dengan sebutan bukan nama aslinya.
"Artinya kemungkinan dugaan yang bersangkutan menyebut dengan sebutan bukan dengan nama aslinya.
Inilah yang mengakibatkan awal mula dugaan kenapa pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan teman-teman sesama pelajar," jelasnya.
Abast menambahkan sifat yang dilakukan oleh para pelaku masih spontan dan kejadian ini terjadi pada saat menjelang waktu sholat siang
"Jadi kejadian ini berkisar jam 11.00 WITA dan 12.00 WITA, mereka sempat berkumpul dan melakukan penganiayaan kepada korban," jelasnya.
Sejauh ini polisi belum mendalami apakah ada motif-motif lain apakah ada unsur balas dendam karena ada perselisihan sebelumnya.
"Jadi terus kita dalami karena proses ini baru berjalan," jelasnya.
Sebelumnya Polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut yang telah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan permintaan keterangan kepada beberapa pelajar yang diduga mengetahui kasus penganiayaan di sekolah tersebut," jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Di antaranya dari pihak sekolah, guru, wali kelas, dan dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang pelajar," jelasnya.
Abast pun memastikan bahwa proses penyidikan ini telah dilakukan pendampingan dari dinas perlindungan perempuan dan anak UPTD kota Kotamobagu, pengacara, dan orang tua masing-masing. (Ren)
• Ridwan Kamil Ungkap Pesan Haru Untuk Arkana: Saatnya Kamu Meneruskan Semangat A Eril
• Dugaan Korupsi Proyek Pagar Milik Unsrat Berbanderol Rp 3 Miliar, Kejari Tomohon Periksa Kontraktor
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News